Ahok Dipenjara, Sekarang Saatnya Tuntaskan Dugaan Korupsi Ahok di Pemprov DKI

Sekarang Tiba Saatnya Tuntaskan Dugaan Korupsi Ahok Di Pemprov DKI

mediapribumi.com - Dipenjaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan sejumlah korupsi yang menyeret Ahok memimpin Pemprov DKI hingga ke pengadilan.

Terlebih, hingga saat ini ketiga lembaga ini seperti tak berdaya menyentuh Ahok dalam berbagai kasus yang terindikasi korupsi, masih menjadi misteri. Seperti kasus reklamasi, RS Sumber Waras, tanah Cengkareng, pengadaan UPS, taman BMW, kasus bus Transjakarta, serta dana CSR yang dikelola Teman Ahok dan Ahok Center.

Begitu kata Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (Galak) Muslim Arbi melalui pesan elektronik kepada redaksi, Sabtu (14/5). Ia menduga ketiga lembaga tersebut kesulitan menuntaskan kasus-kasus itu karena akan menyeret nama-nama besar politisi di tanah air.

"Kasus Bus Transjakarta dan Sumber Waras, misalnya, jika diusut tuntas akan menyeret nama Presiden Jokowi, sehingga kasus itu pun harus diredam dan ada upaya kuat untuk mempetieskan, atau cukup mangkrak di meja komisioner KPK?" ujarnya seperti diberitakan RMOLJakarta.
Untuk itu, ia menilai dipenjaranya Ahok atas kasus penistaan agama bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus-kasus itu.

Apalagi, Presiden Jokowi juga mengapresiasi penegakkan hukum atas kasus penistaan agama dan meminta agar semua pihak menghormati putusan pengadilan. Dan melalui Menko Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah tidak mengintervensi kasus Ahok.

"Ini patut di apresiasi. Sekarang tiba saatnya semua kasus dugaan korupsi Ahok diusut tuntas hingga ke pengadilan, sehingga bukan saja kasus penistaan agama, tetapi semua kasus yang menyeret Ahok menjadi terang benderang. Tegakkanlah keadilan meski langit runtuh," tukasnya.[rmol]







COMMENTS

Nama

bencana,4,bisnis,65,daerah,260,daerahjakarta,1474,daerahpadang,52,ekonomi,579,hiburan,41,hukum,1865,inspirasi,20,internasional,285,islam,582,kesehatan,11,kriminal,128,militer,18,olahraga,30,opini,16,pahlawan,5,pendidikan,24,peristiwa,860,politik,1439,selebriti,66,sosial,135,teknologi,5,tips,3,tokoh,12,video,192,
ltr
item
Media Garuda: Ahok Dipenjara, Sekarang Saatnya Tuntaskan Dugaan Korupsi Ahok di Pemprov DKI
Ahok Dipenjara, Sekarang Saatnya Tuntaskan Dugaan Korupsi Ahok di Pemprov DKI
Dipenjaranya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan sejumlah korupsi yang menyeret Ahok memimpin Pemprov DKI hingga ke pengadilan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghHPVEWAIpa1pSVMoL-ub9v4v8ESNoYvmfOkxNnPMyXFTeWJIK8Z9lq8BldJBlKexCxmgsNXjxwnDRfGgNr0TnZYS4PEeqAjk4GWFb19T5LZToNEy5TkqD_EI_cUDI7sXUPRiylwxBMw/s640/ahok+mau+nangis.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghHPVEWAIpa1pSVMoL-ub9v4v8ESNoYvmfOkxNnPMyXFTeWJIK8Z9lq8BldJBlKexCxmgsNXjxwnDRfGgNr0TnZYS4PEeqAjk4GWFb19T5LZToNEy5TkqD_EI_cUDI7sXUPRiylwxBMw/s72-c/ahok+mau+nangis.jpg
Media Garuda
https://www.mediagaruda.com/2017/05/ahok-dipenjara-sekarang-saatnya.html
https://www.mediagaruda.com/
https://www.mediagaruda.com/
https://www.mediagaruda.com/2017/05/ahok-dipenjara-sekarang-saatnya.html
true
38148814961745276
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Baca Lebih Lanjut Reply Cancel reply Hapus Oleh Home PAGES Berita View All Berita Terkait LABEL Kumpulan Berita SEARCH Seluruh Berita Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy